Zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Harta zakat yang dikumpulkan tidak bisa diberikan kepada sembarang orang, karena dalam Al-Qur’an, Allah telah menetapkan delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya. Hal ini disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)

Delapan Golongan Penerima Zakat

1. Fakir

Orang yang sangat membutuhkan, tidak memiliki harta atau pekerjaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

2. Miskin

Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya secara layak.

3. Amil Zakat

Orang-orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan, mengelola, hingga menyalurkan kepada yang berhak.

4. Muallaf

Orang yang baru masuk Islam atau mereka yang imannya masih lemah dan membutuhkan dukungan agar semakin mantap dalam keislamannya.

5. Riqab (Hamba Sahaya)

Budak atau orang yang terbelenggu dalam perbudakan. Meskipin saat ini perbudakan sudah tidak ada, konsep ini bisa diperluas kepada mereka yang berjuang untuk kebebasan dari penindasan atau eksploitasi tertentu.

6. Gharimin (Orang yang Berutang)

Orang yang memiliki utang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk kepentingan sosial dan tidak mampu melunasinya.

7. Fi Sabilillah

Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah, santri, atau lembaga pendidikan Islam yang membutuhkan dukungan finansial.

8. Ibnu Sabil

Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, sehingga membutuhkan bantuan untuk kembali ke tempat asalnya.

Siapa yang Tidak Berhak Menerima Zakat?

Ada beberapa orang yang tidak diperbolehkan menerima zakat, di antaranya:

  • Keluarga dekat pemberi zakat yang dalam tanggungannya, seperti orang tua, anak, atau istri.
  • Orang kaya atau mereka yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
  • Bani Hasyim dan keturunan Rasulullah Shalallaahu ‘Alayhi Wasallam.

Luaskan Manfaat Zakat Bersama Relawan Nusantara

Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga jalan untuk menjadi perantara kebaikan bagi sesama. Dengan berzakat, kita bisa membantu mereka yang benar-benar membutuhkan agar bisa hidup lebih baik dan lebih layak.

Melalui Relawan Nusantara, zakat yang sahabat tunaikan akan disalurkan kepada merka yang berhak dengan transparansi dan tepat sasaran. Bersama, kita bisa meluaskan manfaat dan meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Mari berzakat sekarang dan jadilah bagian dari perubahan!